Pelayanan Administrasi & Surat Desa
Daftar persyaratan, alur penerbitan, dan simulasi kelengkapan berkas mandiri untuk 8 jenis surat keterangan resmi warga Desa Pawenang. Seluruh urusan administrasi dilayani di loket Balai Desa secara Gratis (Rp 0,-) tanpa pungutan liar.
Jam Operasional Loket Balai Desa Pawenang
Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB — Berkas lengkap langsung diproses dan ditandatangani.
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Centang berkas yang sudah Anda miliki untuk memeriksa kelayakan sebelum datang ke kantor desa.
Masih terdapat 4 persyaratan yang perlu disiapkan.
Daftar Checklist Berkas:
Surat Keterangan Usaha (SKU)
15 - 30 MenitSurat keterangan resmi dari desa bagi warga yang memiliki usaha dagang, warung, pertanian, atau jasa, biasa digunakan untuk syarat pengajuan pinjaman/KUR bank atau bantuan UMKM.
1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat 2. KTP asli pemohon dan fotokopi 2 lembar 3. Kartu Keluarga (KK) fotokopi 1 lembar 4. Foto tempat atau kegiatan usaha (cukup perlihatkan dari HP atau cetak 1 lembar)
Surat Pengantar Nikah (Model N1 - N4)
1 Hari KerjaSurat pengantar resmi bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan untuk didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak.
1. Surat Pengantar RT/RW calon pengantin 2. Fotokopi KTP calon mempelai dan KTP kedua orang tua 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran 4. Fotokopi Ijazah terakhir 5. Pas foto ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) latar belakang biru 6. Surat akta cerai/kematian (khusus bagi duda atau janda)
Surat Keterangan Domisili Warga / Usaha (SKD)
15 MenitSurat bukti tempat tinggal nyata warga di wilayah Desa Pawenang, digunakan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau pembukaan rekening bank.
1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat 2. Fotokopi KTP pemohon 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Bagi warga pendatang/kontrakan: Surat pernyataan izin tinggal dari pemilik rumah/kontrakan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
20 - 30 MenitSurat pengantar untuk warga yang membutuhkan keringanan biaya berobat di rumah sakit (BPJS/PBI), permohonan beasiswa kuliah/sekolah anak, atau bantuan sosial.
1. Surat Pengantar RT/RW yang menerangkan keadaan ekonomi keluarga 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepala keluarga 3. Surat rujukan puskesmas/rumah sakit (jika untuk berobat) atau keterangan sekolah/kampus (jika untuk beasiswa/pendidikan)
Surat Keterangan Kematian (Akta Kematian)
20 MenitSurat keterangan resmi dari desa atas meninggalnya warga untuk pengurusan santunan kematian, perbankan, taspen/pensiun, atau perubahan data Kartu Keluarga.
1. Surat Pengantar kematian dari RT/RW setempat 2. KTP dan KK asli yang meninggal dunia 3. KTP pelapor (ahli waris / keluarga dekat) 4. Fotokopi KTP 2 orang saksi tetangga sekitar 5. Surat kematian dari dokter/bidan/rumah sakit (apabila meninggal di faskes)
Surat Keterangan Kelahiran
15 - 30 MenitSurat pengantar kelahiran anak dari desa untuk penerbitan Akta Kelahiran dan penambahan anggota baru pada Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil.
1. Surat Keterangan Lahir asli dari bidan/puskesmas/rumah sakit 2. Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah orang tua yang dilegalisir 3. Fotokopi KTP kedua orang tua dan Kartu Keluarga (KK) asli 4. Fotokopi KTP 2 orang saksi
Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)
15 MenitSurat rekomendasi kelakuan baik dari lingkungan desa untuk melengkapi permohonan penerbitan SKCK di Polsek Nagrak atau Polres Sukabumi.
1. Surat Pengantar kelakuan baik dari RT dan RW setempat 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) 3. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah terakhir 4. Pas foto 4x6 (2 lembar) tampak muka rapi
Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah / Belum Menikah
15 MenitSurat keterangan status bujangan atau belum memiliki tempat tinggal untuk syarat pengajuan KPR rumah bersubsidi atau pendaftaran pekerjaan/kedinasan.
1. Surat Pengantar RT/RW setempat sesuai domisili KTP 2. Fotokopi KTP pemohon 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Surat pernyataan belum menikah bermaterai (format disediakan di desa)
