Jam Pelayanan Kantor: Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB

Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Lompat ke konten utama
Standar Pelayanan Publik (UU No. 25/2009)

Pelayanan Administrasi & Surat Desa

Daftar persyaratan, alur penerbitan, dan simulasi kelengkapan berkas mandiri untuk 8 jenis surat keterangan resmi warga Desa Pawenang. Seluruh urusan administrasi dilayani di loket Balai Desa secara Gratis (Rp 0,-) tanpa pungutan liar.

Jam Operasional Loket Balai Desa Pawenang

Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB — Berkas lengkap langsung diproses dan ditandatangani.

Biaya: Rp 0,- (Gratis Resmi)
Simulasi Kesiapan Berkas Mandiri

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Centang berkas yang sudah Anda miliki untuk memeriksa kelayakan sebelum datang ke kantor desa.

Biaya: Rp 0 (Gratis)Estimasi: 15 - 30 Menit
Tingkat Kesiapan Dokumen:0 dari 4 Syarat Terpenuhi (0%)

Masih terdapat 4 persyaratan yang perlu disiapkan.

Daftar Checklist Berkas:

Surat Keterangan Usaha (SKU)

15 - 30 Menit

Surat keterangan resmi dari desa bagi warga yang memiliki usaha dagang, warung, pertanian, atau jasa, biasa digunakan untuk syarat pengajuan pinjaman/KUR bank atau bantuan UMKM.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat 2. KTP asli pemohon dan fotokopi 2 lembar 3. Kartu Keluarga (KK) fotokopi 1 lembar 4. Foto tempat atau kegiatan usaha (cukup perlihatkan dari HP atau cetak 1 lembar)

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket

Surat Pengantar Nikah (Model N1 - N4)

1 Hari Kerja

Surat pengantar resmi bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan untuk didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Pengantar RT/RW calon pengantin 2. Fotokopi KTP calon mempelai dan KTP kedua orang tua 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran 4. Fotokopi Ijazah terakhir 5. Pas foto ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) latar belakang biru 6. Surat akta cerai/kematian (khusus bagi duda atau janda)

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket

Surat Keterangan Domisili Warga / Usaha (SKD)

15 Menit

Surat bukti tempat tinggal nyata warga di wilayah Desa Pawenang, digunakan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau pembukaan rekening bank.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat 2. Fotokopi KTP pemohon 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Bagi warga pendatang/kontrakan: Surat pernyataan izin tinggal dari pemilik rumah/kontrakan

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

20 - 30 Menit

Surat pengantar untuk warga yang membutuhkan keringanan biaya berobat di rumah sakit (BPJS/PBI), permohonan beasiswa kuliah/sekolah anak, atau bantuan sosial.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Pengantar RT/RW yang menerangkan keadaan ekonomi keluarga 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepala keluarga 3. Surat rujukan puskesmas/rumah sakit (jika untuk berobat) atau keterangan sekolah/kampus (jika untuk beasiswa/pendidikan)

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket

Surat Keterangan Kematian (Akta Kematian)

20 Menit

Surat keterangan resmi dari desa atas meninggalnya warga untuk pengurusan santunan kematian, perbankan, taspen/pensiun, atau perubahan data Kartu Keluarga.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Pengantar kematian dari RT/RW setempat 2. KTP dan KK asli yang meninggal dunia 3. KTP pelapor (ahli waris / keluarga dekat) 4. Fotokopi KTP 2 orang saksi tetangga sekitar 5. Surat kematian dari dokter/bidan/rumah sakit (apabila meninggal di faskes)

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket

Surat Keterangan Kelahiran

15 - 30 Menit

Surat pengantar kelahiran anak dari desa untuk penerbitan Akta Kelahiran dan penambahan anggota baru pada Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Keterangan Lahir asli dari bidan/puskesmas/rumah sakit 2. Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah orang tua yang dilegalisir 3. Fotokopi KTP kedua orang tua dan Kartu Keluarga (KK) asli 4. Fotokopi KTP 2 orang saksi

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket

Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)

15 Menit

Surat rekomendasi kelakuan baik dari lingkungan desa untuk melengkapi permohonan penerbitan SKCK di Polsek Nagrak atau Polres Sukabumi.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Pengantar kelakuan baik dari RT dan RW setempat 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) 3. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah terakhir 4. Pas foto 4x6 (2 lembar) tampak muka rapi

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah / Belum Menikah

15 Menit

Surat keterangan status bujangan atau belum memiliki tempat tinggal untuk syarat pengajuan KPR rumah bersubsidi atau pendaftaran pekerjaan/kedinasan.

Syarat Pokok yang Dibawa:

1. Surat Pengantar RT/RW setempat sesuai domisili KTP 2. Fotokopi KTP pemohon 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Surat pernyataan belum menikah bermaterai (format disediakan di desa)

Biaya: Gratis (Rp 0)
Loket